Pertimbangan Etika untuk Penggunaan Obat Off-Label

Main Article Content

Rianto Setiabudy
Julitasari Sundoro

Abstract

Penggunaan obat off-label (off-label drug use, OLDU) adalah cara penggunaan obat yang indikasinya, dosisnya, atau cara pemberiannya menyimpang dari apa yang disetujui oleh otoritas regulasi obat (untuk Indonesia ialah Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM). Dalam praktik sehari-hari OLDU amat sering terjadi dan ini dapat membahayakan pasien karena risiko dan manfaatnya tidak diketahui dengan pasti. Praktik OLDU ini dapat dianggap etis kalau dilakukan untuk tujuan baik bagi pasien, dimintakan informed consent, dikonsultasikan dengan sejawat dokter yang kompeten, hasilnya dibuka untuk publik, dan bila hasilnya baik akan dilanjutkan dengan penelitian untuk memastikan keamanan dan manfaatnya. OLDU menjadi tidak etis kalau dilakukan dengan tujuan komersial dan hasilnya dirahasiakan agar dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi. Sering juga terjadi praktik pengobatan off-label ini menimbulkan beban biaya berat bagi pasien tapi tidak ada manfaatnya.

Article Details

How to Cite
Pertimbangan Etika untuk Penggunaan Obat Off-Label. (2024). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 8(1), 1-4. https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/1
Section
Articles

How to Cite

Pertimbangan Etika untuk Penggunaan Obat Off-Label. (2024). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 8(1), 1-4. https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/1