Perlindungan Hak Pasien: Tanggung Jawab Pidana dalam Kasus Kecelakaan Medis dan Malpraktik

Main Article Content

Faradiba Noviandini
Tongat

Abstract

Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum bagi pasien korban malpraktik medis di Indonesia, yang semakin menjadi sorotan di tengah peningkatan kasus malpraktik. Dengan memanfaatkan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kasus-kasus malpraktik sering kali melibatkan gugatan hukum terhadap dokter dan tenaga medis, yang mencakup kesalahan diagnosis dan tindakan medis yang merugikan pasien. Malpraktik diartikan sebagai tindakan atau kelalaian tenaga medis yang bertentangan dengan standar operasional dan kode etik profesi.


Penelitian ini menguraikan konsep kesalahan dalam hukum pidana, baik dalam bentuk kesengajaan (dolus) maupun kelalaian (culpa), serta tanggung jawab pidana bagi pelaku malpraktik. Perlindungan hukum bagi korban malpraktik diatur dalam beberapa kerangka hukum di Indonesia, termasuk hukum pidana, hukum perdata, dan undang-undang tentang perlindungan konsumen. Hukum ini memberikan dasar bagi pasien untuk menuntut ganti rugi atau tindakan perbaikan dari tenaga medis atau institusi kesehatan yang melakukan pelanggaran. Dalam konteks hukum pidana, kesalahan dokter yang menyebabkan kerugian bagi pasien bisa dikategorikan sebagai malpraktik pidana jika memenuhi unsur kelalaian atau kesengajaan. Di sisi lain, hukum perdata memungkinkan korban untuk menuntut ganti rugi atas wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Selain itu, undang-undang perlindungan konsumen juga memperkuat posisi pasien sebagai konsumen jasa pelayanan kesehatan. Melalui analisis ini, penelitian bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai pentingnya peraturan yang jelas dan perlindungan hukum yang efektif bagi pasien, serta kebutuhan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas layanan medis di Indonesia.

Article Details

How to Cite
Perlindungan Hak Pasien: Tanggung Jawab Pidana dalam Kasus Kecelakaan Medis dan Malpraktik. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 10(1). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/10
Section
Articles

How to Cite

Perlindungan Hak Pasien: Tanggung Jawab Pidana dalam Kasus Kecelakaan Medis dan Malpraktik. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 10(1). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/10