Mengubah Norma dan Tradisi Etik Kedokteran Luhur Indonesia ke Norma Hukum, Apakah Layak Dilakukan?
Main Article Content
Abstract
Profesi kedokteran Indonesia telah membangun tradisi
etik kedokteran luhur dan dijalankan dengan baik dari segi
pembuatan aturan yang cukup detil, hingga menjadi lembaga
penjaga dan pengadilnya di organisasi profesi kedokteran yaitu
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Di sisi lain,
Indonesia adalah negara hukum. Dalam diskusinya, ada pendapat
yang menginginkan seluruh norma dan tradisi yang telah berjalan
di masyarakat agar sedapat mungkin dibakukan dalam aturan
hukum, tak terkecuali tradisi etik kedokteran di dalamnya. Namun
di sisi lain, ketika tradisi etik ini berubah menjadi norma hukum,
maka akan berubah implikasi dari pelanggarannya dari sanksi
etik yang mayoritas bersifat pembinaan perilaku menjadi sanksi
hukum. Di sisi lain, standarisasi hukum oleh negara semestinya
disertai dengan upaya negara memberi dan menjamin hak dari
upaya pemenuhan kewajiban tersebut. Pertimbangan ini perlu
menjadi sikap dan pemikiran dari upaya mengubah khususnya
dari suatu tradisi etik kedokteran menjadi norma hukum
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.