Pemberdayaan Divisi Pembinaan MKEK melalui Kerja Proaktif dan Pemberian Sanksi berupa Pembinaan
Main Article Content
Abstract
Profesi dokter yang luhur dikendalikan oleh suatu
sistem pascakampus berupa pembinaan etika perilaku dan
profesionalisme. Salah satu organ yang menjadi pejuang lini
terdepan dalam penegakkan etika kedokteran dalam struktur
organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah Majelis
Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Dalam menjalankan
tujuan utamanya sesuai Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja
(Ortala) MKEK 2008 dan AD/ART IDI, MKEK membentuk
dua divisi yaitu Divisi Pembinaan dan Divisi Kemahkamahan.
Seiring dengan rencana pembaharuan Ortala, kami memandang
perlunya penguatan peran Divisi Pembinaan antara lain dengan
menjabarkan Divisi Pembinaan dapat proaktif dalam bekerja
(tidak harus menunggu aduan dahulu) dan memberi kewenangan
tambahan bagi Divisi Pembinaan untuk dapat memberi sanksi
sebatas pembinaan perilaku pada pelanggaran etik ringan,
sehingga memudahkan MKEK mencapai tujuan hakikinya yaitu
menjaga dan meningkatkan etika perilaku dan profesionalisme
seluruh dokter Indonesia
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.