Pemulihan Hak dan Wewenang Profesi Pascasanksi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran

Main Article Content

Pukovisa

Abstract

Proses kemahkamahan dan pemberian sanksi etik
merupakan bagian yang tak terpisahkan dari bentuk kontrol sosial-
profesi kepada setiap individu dokter, agar dapat menampilkan
kemuliaan etika dan perilaku profesional secara konsisten dalam
kesehariannya. Pemulihan hak dan wewenang profesi pascasanksi
merupakan langkah penting bagi Majelis Kehormatan Etik
Kedokteran (MKEK) untuk mencapai tujuan tersebut, serta
mengembalikan produktivitas dokter yang diberikan sanksi agar
sama bahkan lebih baik dibandingkan sebelum sanksi. Diusulkan
lima langkah dapat dilakukan MKEK dan perlu dielaborasi dalam
narasi di Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja MKEK
untuk memastikan proses pemulihan ini berjalan baik, yaitu (1)
menyatakan dengan jelas tanggal dimulai dan berakhirnya sanksi
dalam putusan MKEK, (2) memberikan informasi kepada sejawat
yang diberikan sanksi MKEK perihal kebijakan pemulihan hak dan
wewenang profesi ini pada sidang pembacaan putusan MKEK,
(3) menerbitkan pemberitahuan pendahuluan kepada instansi
tempat dokter teradu bekerja sebelum masa berakhirnya sanksi,
(4) segera menerbitkan surat pemulihan hak dan wewenang
pascasanksi di tanggal berakhirnya sanksi, dan (5) menyatakan
bahwa riwayat sanksi MKEK tidak boleh menjadi alasan
untuk membatasi, menghalangi, atau mematikan karir profesi
kedokteran, pengabdian di organisasi profesi dan masyarakat,
serta jabatan politik dan pemerintahan.

Article Details

How to Cite
Pemulihan Hak dan Wewenang Profesi Pascasanksi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 2(3). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/105
Section
Articles

How to Cite

Pemulihan Hak dan Wewenang Profesi Pascasanksi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 2(3). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/105