Tata Laksana Sidang MKEK Membuat Fatwa Etik Kedokteran
Main Article Content
Abstract
Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Ikatan Dokter Indonesia (AD/ART IDI) 2015, wewenang untuk
membuat fatwa etik kedokteran dimandatkan tunggal kepada
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat. Dengan
demikian, kepengurusan MKEK Pusat 2015-2018 merupakan
kepengurusan pertama yang menerima mandat ini. Dalam
perjalanannya ternyata sistem yang ada belum efektif, karena tata
cara persidangan hingga pembuatan fatwa belum diatur dalam
Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja (Ortala) MKEK.
Dalam upaya perbaikan Orala diusulkan agar kewenangan
pembuatan fatwa etik kedokteran dilakukan satu pintu melalui
MKEK Pusat dan dimandatkan ke divisi khusus, yang akan
membuat fatwa setelah melakukan kajian etik ilmiah terlebih
dahulu. Sidang fatwa etik kedokteran akan mengundang para
penulis kaji etik ilmiah, organisasi profesi yang berkepentingan,
dan minimal tiga orang tokoh masyarakat yang terkait. Fatwa
yang dibuat bersifat mengikat serta dapat menjadi materi dan
bahan pertimbangan dalam sidang pembinaan dan kemahkamahan
MKEK. Walaupun demikian, fatwa ini tidak bersifat sakral dan
sangat terbuka dengan perubahan
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.