Dapatkah Keputusan Kemahkamahan Etik Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Bersifat Terbuka?

Main Article Content

Pukovisa Prawiroharjo
Agus Purwadianto

Abstract

Keputusan sidang kemahkamahan Majelis Kehormatan
Etik Kedokteran (MKEK) pada umumnya bersifat tertutup.
Namun ada beberapa kondisi di mana keputusan sidang dapat
dipertimbangkan untuk bersifat terbuka oleh MKEK, mulai
secara terbatas hingga terbuka penuh kepada khalayak umum,
dengan isi putusan lengkap maupun tidak lengkap. Pertimbangan
keterbukaan ini meliputi faktor dokter teradu, institusi yang
memiliki kewenangan, faktor pengadu, lingkungan kerja
dokter teradu, kepentingan pendidikan, kepentingan laporan
pertanggungjawaban, pertimbangan masyarakat umum dan pers,
dan sebagai konsekuensi dari perubahan Pedoman Organisasi
dan Tatalaksana MKEK di kemudian hari. Pertimbangan sifat
keterbukaan keputusan ini harus dilakukan secara bijaksana dan
sesuai dengan pedoman yang berlaku

Article Details

How to Cite
Dapatkah Keputusan Kemahkamahan Etik Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Bersifat Terbuka?. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 2(2). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/109
Section
Articles

How to Cite

Dapatkah Keputusan Kemahkamahan Etik Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Bersifat Terbuka?. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 2(2). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/109