Tinjauan Etika Dokter sebagai Eksekutor Hukuman Kebiri
Main Article Content
Abstract
Dewasa ini, kejahatan seksual sangat mudah ditemui,
mulai dari kasus pelecehan seksual hingga pemerkosaan yang
berujung pada tindakan pembunuhan. Kejahatan tersebut bahkan
tidak memandang bulu, baik pria maupun wanita, dewasa hingga
anak-anak dapat menjadi korban dari pelaku kejahatan seksual.
Paedofil merupakan orang dengan gangguan dorongan seks
berlebih dengan target anak-anak di bawah umur. Menanggapi
peningkatan tren kejahatan paedofilia, pemerintah mengeluarkan
UU No. 17 Tahun 2016 yang menetapkan hukuman kebiri kimia
bagi para pelaku sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.
Dokter sebagai profesi yang memiliki kompetensi terbaik di bidang
kesehatan (kemanusiaan) kemudian menghadapi dilema terkait
tinjauan etik kedokteran yang ada terhadap kasus ini. Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) telah mengeluarkan fatwa penolakan dokter
sebagai eksekutor kebiri yang dinilai dapat mencederai sumpah
profesi, mengingat efektivitas kebiri yang masih dipertanyakan
dan risiko komplikasi lain yang harus dihadapi terpidana dengan
hukuman kebiri.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.