Persidangan Tanpa Kehadiran Dokter Terlapor dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Etik Kedokteran

Main Article Content

Anna Rozaliyani
Broto Wasisto
Nurfanida Librianty

Abstract

Jika seorang dokter diduga melakukan pelanggaran
etika kedokteran, maka Majelis Kehormatan Etik Kedokteran
(MKEK) yang merupakan badan otonom di bawah Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) akan memanggil dokter yang bersangkutan untuk
memberikan klarifikasi dan/atau mempertanggungjawabkan
perilakunya tersebut. Apabila dokter teradu tidak dapat hadir
tanpa alasan yang jelas setelah tiga kali pemanggilan, maka
penanganan kasus dapat dilanjutkan tanpa kehadiran dokter
teradu (in absentia). Walaupun persidangan in absentia memastikan
keberlanjutan pencapaian keadilan, proses persidangan ini juga
masih mengundang kontroversi. Tanpa kehadiran dokter teradu,
maka dokter tersebut kehilangan haknya untuk membela diri
secara langsung. Untuk menjamin tidak terjadinya pelanggaran
hak bagi dokter teradu dan mencapai hasil persidangan yang adil,
maka perlu dilakukan tinjauan lebih lanjut untuk menetapkan
persyaratan dan pelaksanaan persidangan in absentia

Article Details

How to Cite
Persidangan Tanpa Kehadiran Dokter Terlapor dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Etik Kedokteran. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 2(2). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/113
Section
Articles

How to Cite

Persidangan Tanpa Kehadiran Dokter Terlapor dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Etik Kedokteran. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 2(2). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/113