Penerapan Revisi Sumpah Dokter Terbaru oleh World Medical Association (WMA) di Indonesia
Main Article Content
Abstract
World Medical Association (WMA) mengeluarkan
revisi sumpah dokter terbaru dalam Deklarasi Geneva tahun
2017. Sumpah dokter di Indonesia tercantum di KODEKI 2012
dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1960. Sumpah
disesuaikan dengan nilai dan keragaman agama di suatu negara.
Beberapa revisi tersebut antara lain menghormati otonomi dan
keluhuran pasien tanpa mempertimbangkan latar belakang pasien
serta menghargai hubungan dengan guru, kolega, dan mahasiswa.
Perubahan lainnya adalah menghilangkan kata “sejak konsepsi”
pada butir menghormati kehidupan manusia. Butir tambahan
adalah dokter akan menjaga kesehatan dirinya, menjalankan
profesi sesuai praktis medis, dan akan membagi ilmu yang
dimilikinya untuk kepentingan pasien. Untuk penerapannya di
Indonesia, diperlukan persetujuan draft sumpah WMA yang
disesuaikan dengan nilai di Indonesia, kemudian diterjemahkan
oleh pihak yang dipilih PB IDI dan ditetapkan menjadi peraturan
pemerintah.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.