Sponsorship Pendidikan Kedokteran: Batasan yang Sering Terabaikan

Main Article Content

Frans Sentosa
Muhammad Yadi Permana
Mohammad Baharuddin

Abstract

Gratifikasi merupakan momok yang seringkali dikaitkan
dengan tindak suap dalam korupsi. Dunia kedokteran nyatanya
tidak terlepas dari isu-isu gratifikasi. Mahalnya biaya yang
dibutuhkan dalam melaksanakan program Pengembangan
Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) menjadi salah
satu alasan pihak industri dapat masuk dan menawarkan solusi
berupa sponsorship. Dalam praktiknya, kegiatan ini acap kali
lupa memandang koridor etika dengan tidak mengindahkan
batasan yang harus diperhatikan dengan berbagai alasan. Seorang
dokter tidak diperbolehkan menerima uang tunai sebagai bentuk
sponsorship tanpa terkecuali. Tidak hanya itu, terdapat regulasi
lainnya yang sejatinya perlu diindahkan oleh dokter. Adanya
tinjauan etik ini diharapkan mampu mengingatkan kembali atau
memberikan pemahaman kepada sejawat dalam praktik sehari-
hari.

Article Details

How to Cite
Sponsorship Pendidikan Kedokteran: Batasan yang Sering Terabaikan. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 2(1). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/117
Section
Articles

How to Cite

Sponsorship Pendidikan Kedokteran: Batasan yang Sering Terabaikan. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 2(1). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/117