Benarkah Dokter Spesialis yang Tugas Jaga Pasti Melakukan Pelanggaran Etik Jika Sekedar Menjawab Konsul per Telepon untukPertolongan Kegawatdaruratan?
Main Article Content
Abstract
Dalam praktik kedokteran sehari-hari, seringkali dokter
spesialis dikonsul oleh dokter jaga untuk kasus gawat darurat,
dan seringkali pula spesialis tersebut hanya memberikan instruksi
per telepon tanpa datang memeriksa pasien. Bila kemudian
terjadi kecacatan apalagi kematian pada pasien tersebut, apakah
dokter spesialis ini pasti telah melakukan malpraktik etik dan
pidana? Tulisan ini akan membahas etika dokter spesialis dalam
kegawatdaruratan, khususnya sebagai bagian dari keseluruhan
manajemen di Instalasi/Unit Gawat Darurat dan rawat inap
di Rumah Sakit, ditinjau dari Kode Etik Kedokteran Indonesia
dan berbagai peraturan terkait. Situasi dan kategori tindakan
pertolongan kegawatdaruratan yang dimaksud harus benar-benar
dipertimbangkan, dan kerja sama yang erat antara dokter spesialis
dan dokter jaga diperlukan untuk menjamin keselamatan pasien
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.