Sebuah Kajian Etik : Bolehkah Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Melakukan Tindakan Sesar Berdasarkan Permintaan Pasien Tanpa Indikasi Obstektrik yang Nyata?
Main Article Content
Abstract
Kebanggaan memiliki anak bertanggal ulang tahun unik dan
berbagai alasan lainnya mendorong ibu untuk membuat permintaan
prosedur persalinan sesar pada tanggal tertentu, meskipun cara
persalinan pervaginam masih mampu laksana tanpa penyulit yang
signifikan. Hal ini menggiring diskusi untuk menjawab dilema etik
dokter dalam menanggapi permohonan pasien yang tidak disertai
indikasi medis tersebut. Penelusuran literatur dilakukan untuk
menganalisis risiko dan manfaat sebagai acuan penilaian etik atas
prosedur persalinan sesar terencana. Menurut UU Praktik Kedokteran,
pasien berhak atas pilihan pengobatan, mendapatkan penjelasan atas
tindakan medik, dan menolak tindakan medis pada dirinya. Dalam kode
etik Perkumpulan Obstetri Dan Ginekologi Indonesia (POGI) revisi
2012, tindakan bedah sesar atas permintaan pasien tidak melanggar etik
selama telah dilakukan informed consent khusus dan usia kehamilan
sudah 39 minggu saat operasi sesar dilakukan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.