Dokter Beriklan: Sebuah Tinjauan Menurut Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)Tahun 2012
Main Article Content
Abstract
Kebutuhan masyarakat akan informasi kompetensi kedokteran
di era di mana perkembangan pemasaran dapat dikemas secara eksplisit
maupun implisit, baik di media cetak maupun elektronik, menjadi
polemik tersendiri bagi dokter. Untuk menunjukkan kapabilitasnya
di hadapan masyarakat, penampilan citra baik paling singkat dapat
dilakukan melalui iklan. Penelusuran literatur dilakukan untuk
menjawab pertanyaan etik terhadap dokter beriklan. Secara etik, baik
iklan diri maupun produk dengan klaim kesehatan dan kecantikan
yang melibatkan identitas dan gelar seorang dokter tidak dibenarkan
kecuali dokter tersebut memiliki STR non-aktif dan/atau pada iklan
produk non-kesehatan non-kecantikan yang tidak memunculkan
gelar dan atribut dokter sama sekali pada kontennya. Lebih lanjut
terkait pelaksanaannya, diharapkan Majelis Kehormatan Etik
Kedokteran (MKEK) mampu mengembangkan regulasi baru untuk
menindaklanjuti sejawat yang mengalami dilema etik terkait dokter
beriklan ini.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.