Tinjauan Etika: Dokter sebagai Eksekutor Hukuman Pidana yang Menyebabkan Kematian, Kecacatan, atau Gangguan Kesehatan
Main Article Content
Abstract
Perkembangan pesat di bidang hukum dan kedokteran di
Indonesia menyebabkan wacana akan hukuman pidana berbasis medis tak
dapat dikekang lagi. Misalnya injeksi letal, yang dinilai memiliki letalitas
tinggi dan bahkan dianggap meminimalisasi penderitaan terpidana, dinilai
lebih baik dan etis dibandingkan alternatif eksekusi konvensional seperti
hukuman tembak mati. Namun, secara teknis pelaksanaan tindakan pro
justitia ini memunculkan dilema etik bagi profesi kedokteran jika tindakan
ini mencederai, membuat cacat baik permanen maupun sementara, ataupun
menyebabkan kematian bagi terpidana. Di satu sisi, profesi kedokteran
senantiasa harus setia pada karakternya yang mengedepankan kemanusiaan
dan berorientasi menyembuhkan manusia. Di sisi lain, menyerahkan suatu
tindakan kedokteran pro justitia kepada selain dokter, berpotensi merugikan
terpidana karena tindakan tersebut tidak dilakukan secara profesional.
Dilema etik ini secara umum perlu diatur dalam fatwa etik profesi kedokteran,
yang mana merupakan wewenang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran
(MKEK). Dalam pelaksanaannya, hal ini perlu dimusyawarahkan seluruh
pihak yang berkepentingan, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang
akan menarasikan bentuk eksekusi hukuman tersebut.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.