Tantangan Seorang Dokter Menjadi Influencers: Sebuah Tinjauan Literatur

Main Article Content

Albert Jefferson Kurniawan

Abstract

Perkembangan media sosial memperluas peran dokter dari praktisi klinis menjadi komunikator kesehatan digital. Dokter sebagai influencer dapat meningkatkan literasi kesehatan, tetapi juga menimbulkan tantangan etik dan hukum terkait batas antara edukasi, promosi, dan konsultasi medis. Ketidakjelasan batas ini berisiko memicu konflik kepentingan, komersialisasi profesi, serta mengganggu keselamatan pasien dan kepercayaan publik. Tinjauan literatur ini menilai peran dokter influencer, menganalisis batas edukasi dan promosi dalam regulasi kedokteran Indonesia, serta merumuskan rekomendasi penggunaan media sosial yang bertanggung jawab. Sumber dipilih berdasarkan relevansi terhadap profesionalisme, etika kedokteran, promosi diri, dan penggunaan media sosial oleh dokter. Hasil studi menunjukkan dokter influencer dapat melawan disinformasi dan memperluas akses informasi berbasis bukti, tetapi juga berisiko menimbulkan konflik kepentingan, pelanggaran kerahasiaan medis, memburuknya hubungan dokter-pasien, dan komersialisasi layanan kesehatan. Konten edukasi yang bercampur promosi komersial atau konsultasi daring tanpa standar dapat menurunkan profesionalisme dan membahayakan pasien. Penggunaan media sosial oleh dokter perlu dibatasi pada edukasi umum berbasis bukti, menghindari diagnosis individual di ruang publik, mengungkap konflik kepentingan secara transparan, serta mematuhi profesionalisme dan kerahasiaan pasien. Pedoman etik yang adaptif diperlukan untuk menjaga integritas profesi, keselamatan pasien, dan kepercayaan masyarakat.

Article Details

How to Cite
Tantangan Seorang Dokter Menjadi Influencers: Sebuah Tinjauan Literatur. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 10(2). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/128
Section
Articles

How to Cite

Tantangan Seorang Dokter Menjadi Influencers: Sebuah Tinjauan Literatur. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 10(2). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/128