Tanggung Jawab Etik Dokter Spesialis Paru dalam Advokasi Kesehatan Lingkungan: Pembelajaran dari Deklarasi WMA tentang Polusi Udara
Main Article Content
Abstract
Polusi udara merupakan ancaman kesehatan global yang berdampak signifikan terhadap sistem pernapasan. Dokter spesialis paru berada di posisi strategis untuk tidak hanya menangani penyakit akibat polusi, tetapi juga berperan dalam upaya pencegahan dan advokasi kebijakan publik. Kajian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab etik dokter spesialis paru dalam konteks peningkatan polusi udara dengan merujuk pada World Medical Association (WMA) Declaration on Prevention and Reduction of Air Pollution to Improve Air Quality (2024) serta prinsip dasar etika kedokteran. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif melalui analisis dokumen, refleksi etik, dan perbandingan kebijakan di berbagai negara.
Hasil analisis menunjukkan bahwa prinsip beneficence, non-maleficence, dan justice menuntut dokter untuk secara aktif melindungi masyarakat dari ancaman lingkungan. Keterlibatan dokter spesialis paru dalam advokasi udara bersih tidak bertentangan dengan netralitas profesi, melainkan merupakan wujud tanggung jawab moral terhadap kesehatan publik. Negara seperti Inggris dan Kanada telah mengintegrasikan advokasi lingkungan dalam kebijakan profesi medis, memberikan contoh praktik etika yang dapat diadaptasi di Indonesia. Kesimpulannya, dokter spesialis paru memiliki tanggung jawab etik untuk memperluas peran klinis ke ranah advokasi kebijakan dan edukasi masyarakat demi terwujudnya keadilan lingkungan dan kesehatan berkelanjutan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.