Reposisi Peran Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, Dewan Etik Perhimpunan Dokter Spesialis dan Majelis Disiplin Profesi pasca Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023: Dari Model Pengaduan Tunggal Menuju Arsitektur Informasi Multisumber
Main Article Content
Abstract
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mereformasi tata kelola disiplin profesi kedokteran melalui pembentukan Majelis Disiplin Profesi (MDP), dengan mekanisme pengaduan yang menempatkan pasien atau pihak yang dirugikan sebagai pintu masuk utama. Desain ini berpotensi menimbulkan under-reporting, khususnya pada pelanggaran yang bersifat halus atau sistemik, karena bergantung pada satu sumber laporan. Melalui telaah normatif terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta studi perbandingan dengan sistem regulator profesi di Inggris, Amerika Serikat, dan Australia, penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pelaporan multisumber lebih efektif dalam mendukung akuntabilitas profesi. Dalam konteks tersebut, pembentukan MDP tidak meniadakan peran Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Dewan Etik Perhimpunan Dokter Spesialis (DEPDS), melainkan menuntut reposisi keduanya sebagai penjaga etik sekaligus simpul informasi dalam sistem pelaporan multisumber yang memungkinkan rujukan dua arah dengan MDP. Reposisi kelembagaan ini penting untuk memperkuat akuntabilitas profesi, meningkatkan keselamatan pasien, serta mendorong efisiensi dan pembelajaran dalam sistem pelayanan kesehatan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.