Kriteria dalam Mendefinisikan Medical Futility pada Perawatan Intensif dan Perawatan Akhir Kehidupan: Systematic Literature Review

Main Article Content

dr. Al Mazida Fauzil Aishaqeena, M.Biomed
dr. Alfadz Kholifah Akbar
dr. Hafizh Auliyan Sodali, M.Kes
dr. M. Afiful Jauhani, S.H., M.H., Sp.F.M., FISQua
Dr. dr. Suryono, Sp.JP(K)., FIHA., FAsCC
Dr. dr. Nugraha Wahyu Cahyana, Sp.M

Abstract

Medical futility merupakan kondisi ketika suatu intervensi medis tidak lagi memberikan manfaat yang bermakna bagi pasien. Hingga saat ini belum terdapat kriteria yang disepakati secara universal dalam menentukan medical futility pelayanan Intensive Care Unit (ICU) dan end-of-life care. Penelitian ini menggunakan Systematic Literature Review (SLR) berdasarkan pedoman PRISMA 2020. Penelusuran literatur dilakukan pada PubMed, Scopus, dan EBSCOhost terhadap artikel berbahasa Inggris yang dipublikasikan selama 2021-2026. Sebanyak 10 artikel yang memenuhi kriteria inklusi dianalisis menggunakan sintesis naratif.Hasil telaah menunjukkan bahwa medical futility ditentukan melalui kombinasi probabilitas keberhasilan klinis, kualitas hidup, prognosis penyakit, nilai dan preferensi pasien, faktor budaya dan agama, ketersediaan sumber daya, serta pertimbangan etika. Dua dimensi utama yang ditemukan adalah quantitative futility dan qualitative futility. Penentuan medical futility memerlukan pendekatan multidimensional yang mengintegrasikan aspek klinis, etika, sosial, budaya, dan nilai pasien untuk mendukung pengambilan keputusan yang konsisten dan berpusat pada pasien.

Article Details

How to Cite
Kriteria dalam Mendefinisikan Medical Futility pada Perawatan Intensif dan Perawatan Akhir Kehidupan: Systematic Literature Review. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 10(3). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/138
Section
Articles

How to Cite

Kriteria dalam Mendefinisikan Medical Futility pada Perawatan Intensif dan Perawatan Akhir Kehidupan: Systematic Literature Review. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 10(3). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/138