Prinsip Justice dalam Implementasi Bpjs Kesehatan: Tinjauan Bioetika Terhadap Kris, Dual Loyalty, dan Diferensiasi Layanan
Main Article Content
Abstract
Sejak pelaksanaan program BPJS Kesehatan yang sudah berlangsung sejak tahun 2014, ada banyak manfaat yang dirasakan oleh rakyat yang bisa didapat dari program ini. Dulu orang yang sakit belum tentu bisa berobat ke rumah sakit tetapi sekarang dengan adanya BPJS ini semua warga masyarakat bisa mendapat layanan kesehatan. Walaupun demikian, masih ada masalah bioetis yang perlu dibenahi dalam layanan BPJS. Salah satu masalah seriusnya ialah sehubungan dengan justice (keadilan). Tujuan dari artikel ini adalah untuk menganalisa praktik BPJS Kesehatan memakai prinsip bioetika justice agar pelaksanaan BPJS semakin memuaskan semua pihak. Untuk sampai pada poin itu, akan dipakai metode analisis normatif bioetika di mana prinsip bioetika dipakai untuk menganalisis praktik pelayanan kesehatan terkait program BPJS Kesehatan. Dari analisis itu ditemukan beberapa praktik pelayanan kesehatan dengan BPJS yang masih belum mencapai standar keadilan: prinsip equity vs equality, aplikasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), pembedaan kelas dalam layanan kesehatan, loyalitas ganda, dan pemakaian obat paten. Regulasi BPJS harus memperhatikan aspek keadilan ini sehingga para dokter dalam berpraktik tetap dapat memenuhi aspek equity. Selain itu, agar prinsip keadilan bisa terpenuhi maka diusulkan adanya KRIS, kelas prima, kelas utama, dan kelas VIP dalam layanan kesehatan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.