Kesalahpahaman Istilah Rujuk Lepas: Tinjauan Etik dan Hukum
Main Article Content
Abstract
Perbuatan “rujuk lepas” merupakan istilah yang terbentuk dari perilaku oknum petugas kesehatan yang menghentikan perawatan dan mengeluarkan pasien dari perawatan di suatu fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dengan harapan akan ada fasyankes lain yang akan melanjutkan perawatan pasien tersebut. Istilah “rujuk” ini menyesatkan, karena tidak terjadi pelaksanaan dan pembuktian pelimpahan wewenang dan tanggung jawab secara timbal balik antara fasyankes pengirim dengan penerima pasien. Keadaan ini lebih tepat disebut sebagai “perpindahan pasien secara tidak pantas,” merujuk istilah dari Undang-undang Federal Amerika Serikat Emergency Medicine Treatment and Active Labor Act (EMTALA) tahun 1986 yaitu “improper patient transfer”. Perpindahan pasien secara tidak pantas memiliki risiko mencederai pasien karena tidak dilakukan persiapan peralatan medis yang menyokong tatalaksana pasien ketika berpindah. Demikian pula, perpindahan pasien seperti itu tidak disertai keterangan data medis yang memadai, yang merupakan bentuk bukti komunikasi dan pengalihan tanggung jawab medis antar fasyankes. Edukasi tidak memadai pasien dan keluarga pasien di fasyankes asal juga mengakibatkan transfer informasi medis yang tidak sesuai kepada pasien sehingga timbul keputusan medis yang tidak tepat, yaitu perpindahan pasien secara tidak pantas. Perilaku tidak profesional seperti itu, bila dilakukan oleh seorang dokter, bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia 2012 yang mengatur perilaku seorang dokter Indonesia melakukan pelayanan kesehatan dan memperlakukan pasiennya dan sejawatnya. Undang-undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terlepas dari pro dan kontranya, juga secara umum telah mengatur bagaimana petugas kesehatan dan fasyankes menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berpusat pada keselamatan pasien, sehingga perpindahan pasien secara tidak pantas tidak boleh dibenarkan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.