Dilema Etika di Kamar Operasi dan ICU: Perlukah Fatwa Informed Consent yang Diperluas?
Main Article Content
Abstract
Seorang dokter harus memberikan pelayanan kesehatan secara etis dan profesional sesuai standar profesi kedokteran, standar pelayanan, standar prosedur operasional yang berlaku, termasuk terkait persetujuan tindakan kedokteran (informed consent) serta kebutuhan pasien. Tujuan informed consent adalah untuk melindungi pasien maupun dokter, serta menjadi unsur terpenting sebelum tindakan medis dilakukan. Dokter harus menyampaikan informed consent secara jelas dan lengkap kepada pasien dan/atau keluarganya, termasuk kemungkinan tindakan medis yang diperluas beserta risiko dan komplikasinya, khususnya pada tindakan medis invasif atau berisiko tinggi. Pada kondisi pasien yang tidak sadar di kamar pembedahan atau ruang rawat intensif/ICU, pengambilakan keputusan terhadap tindakan medis dalam aspek dua pilar menjadi sulit. Untuk itu perlu dipertimbangkan membuat fatwa etik terkait informed consent tambahan pada kondisi khusus, untuk mencegah sengketa medis yang tidak diharapkan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.