Dilema dalam Pelayanan Pasien BPJS: Dokter Dual-Loyalty
Main Article Content
Abstract
Dokter dalam melaksanakan pelayanan profesi hanya berpegang pada dua prinsip dasar yaitu menolong atau jangan sampai mencederai pasien (to help or do no harm). Dalam Deklarasi Genewa 1948, World Medical Association (WMA) atau Asosiasi Dokter Sedunia merumuskan konsep yang diadaptasi dari sumpah dokter bahwa kesehatan pasien adalah hal utama dan tidak akan menggunakan keilmuannya untuk hal yang bertentangan dengan hak asasi manusia, bertindak independen dan hanya setia pada kepentingan pasien (mono-loyalty). Menjadi masalah ketika dokter melayani pasien yang dibiayai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, di mana dokter menjadikan budget sebagai bagian pertimbangan dalam mengobati pasien yang dapat saja bertentangan dengan kepentingan pasien (dual- loyalty). Masalah ini menjadi kajian etik dalam pelayanan kesehatan bila dikaitkan dengan keselamatan dan perlindungan pasien, serta dalam menjaga sikap independensi dokter. Solusi yang ditawarkan adalah dengan mengubah klaim prospektif tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) menjadi klaim restrospektif, di mana klaim didasarkan atas kebutuhan pasien, dan klaim dibuat setelah pelayanan diberikan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.