Etika Kebijakan Publik dalam Pemaknaan Pasal 305 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023: Penataan Arsitektur Informasi Sistem Disiplin Profesi Kedokteran untuk Perlindungan Publik
Main Article Content
Abstract
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membentuk Majelis Disiplin Profesi (MDP). Pasal 305 menyatakan bahwa pasien atau keluarganya yang kepentingannya dirugikan dapat mengadukan dugaan pelanggaran disiplin kepada Majelis. Peraturan pelaksanaan dan sebuah surat MDP kemudian dimaknai sebagai pembatasan hak tersebut hanya pada pasien atau keluarganya, sehingga muncul persoalan etis pada tataran makro kebijakan publik, yaitu tanggung jawab etis negara dan pejabat berwenang dalam merancang sistem yang melindungi masyarakat.Kami melaporkan satu kasus terkait penyelenggaraan manajemen penegakan etika dan profesionalisme kedokteran di Indonesia. Pintu masuk informasi disiplin profesi menyempit secara bertahap melalui empat lapis dokumen: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025, dan Surat Ketua MDP Nomor MD.01/MDP/1127/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang diterbitkan sebagai jawaban atas permohonan penegasan dari Dewan Etik Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia. Kasus ditelaah melalui analisis dokumen, penilaian berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta perbandingan dengan regulator profesi di Inggris, Australia, Amerika Serikat, dan Kanada. Pasal 305 merupakan norma pemberian hak dan tidak memuat kata pembatas; penyempitan justru lahir dari langkah penyimpulan dalam dokumen pelaksanaannya. Ditinjau dengan asas kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan kemanfaatan, langkah tersebut melemahkan fungsi penatalayanan negara dalam menjaga keselamatan masyarakat, karena sebagian besar penyimpangan profesional lebih dahulu dikenali oleh sejawat, komite mutu, rumah sakit, organisasi profesi, dan badan pembiayaan daripada oleh pasien. Seluruh regulator pembanding menerima informasi dari berbagai sumber tanpa mengurangi hak-hak pasien.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.