Bolehkah Mengenakan Jasa Medis kepadaPasien yang Juga Seorang Dokter?

Main Article Content

Afid Brilliana

Abstract

Seorang dokter hendaknya memperlakukan teman sejawatnya
seperti saudara kandung sesuai dengan lafal sumpah dokter Indonesia.
Salah satu perwujudan aspek kesejawatan ini adalah seorang dokter
tidak dibebani jasa konsultasi ketika berobat ke sesama dokter. Namun,
saat ini terjadi sesama sejawat meminta bayaran jasa medis/berobat
kepada rekan sesama dokternya yang sedang sakit. Apakah sikap
meminta bayaran jasa medis termasuk melanggar kode etik profesi?
Kami melakukan studi literatur di lafal sumpah Hippocrates, lafal
sumpah dokter Indonesia, kode etik dokter Indonesia, kode etik asosiasi
kedokteran negara lain, dan regulasi perundang-undangan. Secara etis,
seperti diatur dalam sumpah dokter dan KODEKI, tindakan meminta
bayaran sesama sejawat tidak sesuai dengan ketentuan etik. Namun, di
kode etik negara maju, hal ini tidak melanggar etik karena sudah tidak
ada pasal kewajiban etik pembebasan jasa medis ke sesama sejawat.
Selain itu, tindakan membebaskan bayaran sesama sejawat ditinjau dari
aspek hukum menimbulkan potensi gratifikasi berkaitan dengan undang-
undang antikorupsi dan menyebabkan kompleksitas dalam remunerasi
dokter sejak sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia melibatkan
pihak ketiga seperti jaminan kesehatan nasional.

Article Details

How to Cite
Bolehkah Mengenakan Jasa Medis kepadaPasien yang Juga Seorang Dokter?. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 7(1). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/59
Section
Articles

How to Cite

Bolehkah Mengenakan Jasa Medis kepadaPasien yang Juga Seorang Dokter?. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 7(1). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/59