Prinsip Otonomi Bersama dan Nurani Dokter untuk Menolak Melakukan Prosedur Medis
Main Article Content
Abstract
Dalam pelayanan kesehatan, ada dua pemangku kepentingan,
pemberi layanan (dokter) dan penerima layanan (pasien). Salah satu
prinsip etika yaitu menghormati otonomi sebagian besar ditujukan
kepada pasien sebagai penerima perawatan yang rentan. Namun, dalam
pelayanan kesehatan, otonomi dokter sebagai pemberi layanan yang
kompeten dan bertanggung jawab harus diakui oleh kedua belah pihak,
hal Ini disebut otonomi bersama antara pemberi layanan dan penerima
layanan. Dalam beberapa keadaan, dokter dapat menggunakan
hak untuk tidak melakukan apapun terhadap pasien berdasarkan
pertimbangan terbaik setelah mengetahui situasi yang dihadapi. Dengan
pertimbangan keyakinan pribadi, dokter bisa menolak untuk melakukan
beberapa prosedur medis sebagai keberatan hati nurani berdasarkan
otonomi bersama, biasanya terkait dengan moralitas atau nurani dokter.
Walaupun keberatan hati nurani dapat diakomodir menjadi alasan yang
bagus, pelaksanaan hak dan keyakinan dokter dalam perawatan harus
didasarkan pada pertimbangan yang bijaksana, karena dapat berdampak
pada kesehatan pasien, akses terhadap pelayanan kesehatan, hak pribadi
untuk pelayanan kesehatan dan ketidaktahuan akan keadilan distributif
dalam pelayanan kesehatan
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.