Etik Penelitian Kedokteran Indonesia
Main Article Content
Abstract
Kemajuan dalam bidang teknologi kedokteran terjadi dengan
pesat sejak pertengahan abad ke-18, seperti penemuan Pasteur dan Koch
dalam menemukan etiologi penyakit, perkembangan radiologi di bidang
diagnostik mulai dari rontgen polos menjadi CT scan, MRI dan PET
scan, dan berbagai uji klinik obat untuk terapi.
Deklarasi Helsinki merupakan pedoman yang dianut untuk etik pene-
litian biomedis pada subjek manusia yang telah diterima secera inter-
nasional, dimana seorang dokter hanya akan bertindak demi kepentin-
gan pasiennya, khususnya pada waktu memberi perawatan medis yang
dapat melemahkan kondisi fisik dan mental pasien.
Badan POM telah menyusun panduan yang perlu dipakai sebagai ac-
uan Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB), yang merupakan suatu standar
kualitas etik dan ilmiah internasional untuk mendesain, melaksanakan,
mencatat, dan melaporkan uji klinik yang melibatkan partisipasi subjek
manusia. CUKB merupakan standar yang diadopsi dari International
Conference on Harmonization – Good Clinical Practice (ICH-GCP).
Uji klinik harus dilaksanakan dengan memerhatikan dan memenuhi 3
(tiga) prinsip etika dasar, yaitu respect to the person, beneficence, dan
justice.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.