Dilema Etik Esktraksi Alat Pacu Jantung Permanen

Main Article Content

Yusra Pintaningrum

Abstract

Kemajuan dalam bidang teknologi kedokteran terjadi dengan pesat
sejak pertengahan abad ke-18, seperti penemuan Pasteur dan Koch dalam
menemukan etiologi penyakit, perkembangan radiologi di bidang diagnostik
mulai dari rontgen polos menjadi CT scan, MRI dan PET scan, dan berbagai
uji klinik obat untuk terapi.


Deklarasi Helsinki merupakan pedoman yang dianut untuk etik penelitian bio-
medis pada subjek manusia yang telah diterima secera internasional, dimana
seorang dokter hanya akan bertindak demi kepentingan pasiennya, khususnya pada waktu memberi perawatan medis yang dapat melemahkan kondisi fisik dan mental pasien.
Badan POM telah menyusun panduan yang perlu dipakai sebagai acuan Cara
Uji Klinik yang Baik (CUKB), yang merupakan suatu standar kualitas etik
dan ilmiah internasional untuk mendesain, melaksanakan, mencatat, dan melaporkan uji klinik yang melibatkan partisipasi subjek manusia. CUKB merupakan standar yang diadopsi dari International Conference on Harmonization – Good Clinical Practice (ICH-GCP). Uji klinik harus dilaksanakan dengan memerhatikan dan memenuhi 3 (tiga) prinsip etika dasar, yaitu respect to the person, beneficence, dan justice. Pesatnya perkembangan teknologi dalam bidang kedokteran mengakibatkan peningkatan masalah dilema etik, salah s tunya seperti permintaan melepas alat pacu jantung permanen (APJP). Alat pacu jantung permanen merupakan terapi baku emas pada kasus AV blok total. Terapi ini bersifat seumur hidup karena pasien tergantung pada APJP.



Ekspulsi pada APJP dapat meningkatkan komorbiditas bahkan menyebabkan
kematian. Oleh sebab itu, permintaan pengambilan APJP yang telah terpas-
ang menimbulkan dilema di kalangan dokter. Apakah kegiatan ini termasuk
kegiatan euthanasia atau bunuh diri yang dibantu dokter? dan apakah pasien
memiliki hak autonomi untuk meminta tindakan melepas perangkat tersebut?



Kami melaporkan seorang laki-laki berusia 61 tahun yang terdiagnosis AV
blok total dan telah terpasang APJP ruang tunggal (single chamber). Alat
tersebut terpasang di dada sebelah kiri, melalui vena subclavia, Pasien datang kembali dan meminta untuk dilepaskan APJP yang telah terpasang dengan alasan kesulitan beribadah akibat perangkat tersebut. Telah dilakukan diskusi dengan dewan dilema etik Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiologi Indonesia (PERKI) yang dilanjutkan dengan diskusi dengan Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit, perawat dan dokter laboratorium kateterisasi, dan pihak yang terkait lainnya (dokter penanggung jawab pasien, pasien sendiri dan keluarga, psikiater, dan komite etik dan hukum RS). Pada akhirnya, pasien diberikan tiga alternatif. Pertama, APJP dilepas secara keseluruhan dengan back up alat pacu jantung temporer (APJT), kemudian diganti dengan APJP baru. Kedua, APJP dilepas keseluruhan, dengan back up APJT, jika pasien menolak dipasang APJP, pasien dapat melepas APJT di ruang rawat inap (agar rate  dapat diturunkan secara bertahap untuk memberikan waktu adaptasi jantung) atau pasien dapat melepaskan APJT-nya sendiri. Ketiga, jika pasien menolak pemasangan APJT, dokter berhak menolak untuk melepaskan APJP. Pasien dalam hal ini dinyatakan menolak semua tindakan dengan menandatangi surat penolakan. 

Article Details

How to Cite
Dilema Etik Esktraksi Alat Pacu Jantung Permanen. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 6(1). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/65
Section
Articles

How to Cite

Dilema Etik Esktraksi Alat Pacu Jantung Permanen. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 6(1). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/65