Mandatory Reporting as a Method of Enforcement of Medical Ethics and Medical Discipline: Between Synergism and Contradiction
Main Article Content
Abstract
Dalam melakukan pekerjaannya sehari-hari, terdapat kemungkinan
bahwa seorang dokter melakukan kesalahan dalam pekerjaannya. Sering kali,
yang mengetahui kesalahan dokter tersebut adalah dokter lainnya. Kesalahan
yang dilakukan bisa bervariasi, mulai dari pelanggaran etik sederhana sampai
kesalahan yang dapat mengancam keselamatan pasien. Apabila seorang dokter mengetahui kesalahan sejawatnya, ia akan mengalami dilema etik: haruskah ia melaporkan sejawatnya tersebut atau haruskah ia menutup mata akan kesalahan yang dilakukan. Peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah mencoba mengatur penegakan etika dan disiplin kedokteran, namun hal seperti pelaporan kesalahan dokter oleh sejawatnya baru tercantum secara tersirat di Kode Etik Kedokteran Indonesia. Tidak seperti negara-negara lain yang memprioritaskan pelaporan dokter ke pihak berwenang, Kode Etik Kedokteran Indonesia mengutamakan pendekatan personal dalam menyelesaikan kesalahan yang dilakukan oleh seorang dokter. Kesalahan yang dilakukan oleh seorang dokter memang harus diperbaiki atau diselesaikan demi menjaga keselamatan pasien. Walaupun pelaporan dokter oleh sejawatnya adalah sesuatu yang diperbolehkan secara etik, hal tersebut adalah upaya terakhir dalam penegakan etika dan disiplin kedokteran.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.