Digitalisasi Layanan Kaji Etik: Sebuah Studi Tata Kelola Komite Etik Penelitian

Main Article Content

Tri Nugraha

Abstract

Perkembangan era digital yang pesat mempermudah rutinitas
dan komunikasi sehari-hari, tetapi juga menciptakan tantangan
tersendiri. Penyelesaian pekerjaan kelompok memerlukan pengetahuan
dan keterampilan memadai agar dapat diselesaikan dengan lancar
dan menghindari miskomunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk
mendeskripsikan karakteristik dan manajemen protokol penelitian yang
dikaji Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Fakultas Kedokteran
Universitas Sebelas Maret (FK UNS). Studi retrospektif dilakukan
dengan menganalisis protokol yang masuk ke KEPK FK UNS selama
periode 2018-2020. Penelitian ini membandingkan proses kaji etik
terhadap protokol penelitian serta mengidentifikasi permasalahan yang
muncul ketika kaji etik dilakukan secara luring/ tatap muka maupun
secara daring melalui aplikasi digital dan email resmi KEPK FK UNS.
Data yang dikumpulkan berupa nomor identitas protokol, judul dan
jenis penelitian, asal dan lembaga pemohon, serta jumlah hari yang
diperlukan tim KEPK untuk menyelesaikan kaji etik (KE) hingga
akhirnya menerbitkan surat keterangan laik etik (ethical clearance/ EC).
Dari 405 protokol di tahun 2018, 302 protokol di tahun 2019, dan 188
protokol di tahun 2020, didapatkan jenis penelitian terbanyak adalah
penelitian observasional, diikuti penelitian intervensi. Berdasarkan
asal pemohonnya, mayoritas peneliti berasal dari lingkungan internal
UNS, terutama mahasiswa S1. Jenis lembaga asal pemohon didominasi
oleh institusi pendidikan, disusul rumah sakit dan litbang. Layanan KE
secara manual (tahun 2018) dapat diselesaikan dalam waktu rerata 20
hari. Adapun layanan KE melalui aplikasi digital diselesaikan dalam
waktu lebih lama, yaitu rata-rata 58 hari (tahun 2019) dan 46 hari
(tahun 2020). Layanan KE melalui email dapat diselesaikan dalam
waktu rata-rata 27 hari (tahun 2019) dan 19 hari (tahun 2020).
Layanan KE harus disesuaikan dengan dinamika perkembangan jaman
dan situasi yang memudahkan penelaah maupun pemohon. Hal itu
demi tercapainya proses kaji etik yang efisien, cepat, nyaman namun
tetap memprioritaskan kualitas telaah. Untuk mencapai hal tersebut,
KEPK dapat merancang program edukasi berupa in-house training
kepada penelaah serta pelatihan kepada peneliti untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan teknis dalam menyusun protokol
penelitian agar dapat diterima baik secara etik maupun secara digital.

Article Details

How to Cite
Digitalisasi Layanan Kaji Etik: Sebuah Studi Tata Kelola Komite Etik Penelitian. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 5(2). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/67
Section
Articles

How to Cite

Digitalisasi Layanan Kaji Etik: Sebuah Studi Tata Kelola Komite Etik Penelitian. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 5(2). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/67