Etika Pemusnahan Zigot pada Proses Fertilisasi In Vitro
Main Article Content
Abstract
Hukum yang mengatur pengelolaan teknologi reproduksi
terbantu (TRB) belum komprehensif. TRB merupakan kemajuan
teknologi kesehatan yang dapat membantu pasangan memiliki anak di
luar cara alamiah. Mekanisme dilakukan dengan membekukan embrio
dengan nitrogen cair sehingga embrio tetap viabel dan sewaktu-
waktu dapat ditanamkan ke dalam rahim. Sudah banyak peraturan
yang mengikat tentang pemanfaatan TRB, di antaranya UU no. 36
tahun 2009, PP no. 61 tahun 2014, dan Permenkes no. 43 tahun 2015.
Ditinjau dari segi etik, salah satu lafal sumpah dokter yang berbunyi
“Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai saat pembuahan”
menjadi landasan etik pengelolaan TRB. MUI juga telah mengeluarkan
fatwa bahwa TRB merupakan usaha yang dibolehkan untuk memiliki
anak, namun dengan batasan-batasan tertentu. Namun, hingga kini,
pemusnahan sisa embrio yang sudah tidak digunakan lagi masih belum
memiliki payung hukum yang jelas sehingga diperlukan revisi KUHP
dan UU lex spesialis untuk memperjelas status bahwa tindakan medis
tanpa niat jahat tidak termasuk hukum pidana.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.