Tinjauan Etik Upaya Promotif Kesehatan untuk Menunda ke Dokter Kecuali Kasus Berpotensi Gawat Darurat atau Pelayanan yang Tidak Dapat Ditunda

Main Article Content

Nurfanida Librianty

Abstract

Dalam situasi pandemi, tidak dapat dipungkiri bahwa
pelaksanaan berbagai hal tentunya tidak dapat terselenggara secara
ideal sebagaimana di masa sebelum adanya pandemi. Hal ini juga berlaku
dengan kondisi layanan kesehatan. Pandemi COVID-19 menyebabkan
berbagai adaptasi dalam aspek pelayanan kesehatan. Hal tersebut
perlu dilakukan demi menekan risiko penularan penyakit, memberikan
perlindungan bagi tenaga kesehatan dan pekerja di layanan kesehatan
lainnya, serta memberikan pelayanan kesehatan bagi orang sakit lainnya
secara optimal. Sebagai upaya pelayanan kesehatan holistik, dokter
berperan dalam upaya promotif dengan melakukan edukasi kepada
masyarakat yang dalam konteks ini adalah edukasi mengenai penundaan
kunjungan ke fasilitas layanan kesehatan kecuali pada kondisi-kondisi
di mana terdapat potensi gawat darurat dan pelayanan yang tidak
dapat ditunda seperti imunisasi anak. Untuk menjaga agar kebutuhan
pelayanan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi, masyarakat diimbau
untuk memanfaatkan layanan konsultasi kesehatan secara daring atau
telekonsultasi dengan dokter sehingga masyarakat tetap bisa memperoleh
nasihat dokter secara efektif dan efisien tanpa harus berhadapan dengan
risiko penularan penyakit dengan kunjungan ke rumah sakit. Namun,
pada kondisi dengan potensi gawat darurat, masyarakat tetap diimbau
untuk segera melakukan kunjungan agar kondisi tersebut dapat segera
ditangani oleh dokter yang berwenang

Article Details

How to Cite
Tinjauan Etik Upaya Promotif Kesehatan untuk Menunda ke Dokter Kecuali Kasus Berpotensi Gawat Darurat atau Pelayanan yang Tidak Dapat Ditunda. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 4(2). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/81
Section
Articles

How to Cite

Tinjauan Etik Upaya Promotif Kesehatan untuk Menunda ke Dokter Kecuali Kasus Berpotensi Gawat Darurat atau Pelayanan yang Tidak Dapat Ditunda. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 4(2). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/81