Etika Kedokteran dalam Kerjasama Periklanan dengan Sponsor

Main Article Content

Rianto Setyabudi

Abstract

Kerjasama antara dokter atau perhimpunan profesi dengan
industri dalam upaya pengiklanan produk tertentu berpeluang cukup
besar untuk menyebabkan dokter atau perhimpunan profesi masuk ke
dalam konflik kepentingan. Dalam kondisi demikian, para profesional
medis ini harus berupaya maksimal untuk memberikan pesan edukasi
kepada masyarakat, mempertahankan independensi, dan menjaga
integritas profesi. Dalam kerjasama ini, dokter atau perhimpunan
profesi tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun ikut atau memberi kesan
ikut mempromosikan suatu produk tertentu. Dokter atau perhimpunan
profesi dibenarkan membuat iklan edukasi. Sponsor boleh menyatakan
dukungannya terhadap pesan edukasi itu dalam tayangan terpisah
dengan jedah waktu yang cukup sedemikian sehingga orang tahu bahwa
itu pesan yang datang dari sponsor. Dokter dan perhimpunan profesi
seyogyanya juga tidak boleh ikut tampil dalam promosi produk yang
disamarkan sebagai diskusi kesehatan di televisi atau radio

Article Details

How to Cite
Etika Kedokteran dalam Kerjasama Periklanan dengan Sponsor. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 4(1). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/89
Section
Articles

How to Cite

Etika Kedokteran dalam Kerjasama Periklanan dengan Sponsor. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 4(1). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/89