Tinjauan Etik Layanan Konsultasi Daring dan Kunjungan Rumah Berbasis Aplikasi

Main Article Content

Pukovisa

Abstract

Teknologi digital telah merambah berbagai aspek
kehidupan, salah satunya adalah jasa layanan kedokteran berbasis
aplikasi di gawai baik berupa konsultasi kedokteran maupun
fasilitasi kunjungan rumah oleh dokter. Berbagai keuntungan dan
kenyamanan dirasakan oleh pasien yang menggunakan layanan
ini. Namun, layanan ini memerlukan berbagai adaptasi terutama
dalam pertimbangan etik dan regulasi. Perusahaan aplikasi
sebagai pihak ketiga dan penyedia layanan, seyogyanya juga
mengambil tanggungjawab sebagai “fasilitas layanan kesehatan
daring” termasuk menjaga rekam medik, mengelola komplain
hingga sengketa medik, serta memiliki tata kelola organisasi
layaknya fasilitas layanan kesehatan pada umumnya. Dokter yang
menjadi subyek layanan perlu mawas diri dari kekeliruan dalam
memberikan simpulan dan konsultasi, terlebih dalam memberikan
resep obat. Terutama jangan sampai penyakit yang berpotensi
mengakibatkan kematian atau kecacatan tidak teridentifikasi.
Pemberian saran dan motivasi kepada masyarakat yang menjadi
klien pengguna layanan untuk melanjutkan upaya diagnosis dan
penanganan lebih lanjut ke fasilitas layanan kesehatan harus
senantiasa dilakukan. Izin praktek dokter perlu diregulasi khusus
sehingga dokter yang menjadi subyek layanan terlindung dari
aspek hukum administratif. Pemerintah bersama organisasi
profesi perlu meregulasi proses-proses yang berkaitan dengan
perwujudan hal-hal tersebut.

Article Details

How to Cite
Tinjauan Etik Layanan Konsultasi Daring dan Kunjungan Rumah Berbasis Aplikasi. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 3(2). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/90
Section
Articles

How to Cite

Tinjauan Etik Layanan Konsultasi Daring dan Kunjungan Rumah Berbasis Aplikasi. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 3(2). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/90