Tinjauan Etik Penyampaian Diagnosis HIV/AIDS pada Pihak Ketiga
Main Article Content
Abstract
Terdapat peningkatan prevalensi HIV/AIDS maupun
jumlah pasien yang mendapatkan diagnosis HIV/AIDS di
Indonesia. Sangat disayangkan, diagnosis ini seringkali dikaitkan
dengan stigma bahwa penyakit ini menular secara seksual,
walaupun banyak kasus yang tidak demikian adanya. Muncul
pertanyaan yang sering menimbulkan konflik etis pada dokter,
yakni apakah dokter boleh membuka diagnosis HIV pasiennya
kepada pihak ketiga, antara lain pihak perusahaan yang membiayai
pemeriksaan, pihak asuransi yang membiayai pengobatan, atau
pasangan dan keluarga. Tinjauan etik ini diharapkan mampu
memberikan pemahaman kepada sejawat dalam praktik sehari-
hari terkait dilema etis ini. Secara umum, informasi medis
terkait HIV/AIDS dapat diberikan kepada pihak ketiga sesuai
yang diperbolehkan UU seperti atas kemauan pasien sendiri,
demi kebaikan kesehatan pasien, atas perintah pengadilan, atau
dalam situasi dilema etis dengan argumentasi nilai etis keadilan
untuk membuka informasi lebih tinggi dibandingkan nilai etis
menghargai otonomi pasien, yakni demi mencegah penularan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.