Konflik Kepentingan dalam Profesi Dokter
Main Article Content
Abstract
Sebagaimana halnya dengan pekerjaan profesional
lainnya, dokter juga sering terpapar terhadap masalah konflik
kepentingan (KK) dalam pekerjaannya sehari-hari. Ada banyak
contoh pelanggaran etika oleh dokter yang timbul akibat masalah
KK ini. Sebagian dilakukan dengan kesengajaan, sebagian lagi
dilakukan tanpa sadar seolah-olah perilaku itu adalah sesuatu
yang biasa dilakukan dan tidak ada yang salah dengan itu.
Setidaknya ada dua pasal dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia
(KODEKI) yang memberi rambu etika terkait masalah KK ini.
Untuk menghindarkan dampak negatif KK ini ada beberapa
tindakan yang dapat dikerjakan, antara lain penghindaran yang
menyeluruh, pengungkapan, pengambilan sikap netral, dan
penggunaan bantuan pihak luar.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.