Dokter Mogok Kerja: Sebuah Tinjauan Etika

Main Article Content

Azharul Yusri

Abstract

Mogok kerja kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-
sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat
gagalnya perundingan atas tuntutan atau pelaksanaan hak
normatif. Namun, profesi dokter dan tenaga kesehatan lainnya
merupakan profesi yang luhur, yang memiliki kewajiban moral yang
lebih “tinggi”. Paradigma populer di masyarakat adalah “Dokter
tidak boleh mogok melayani pasien karena menyangkut jiwa
manusia”. Aksi dokter mogok sesungguhnya melanggar berbagai
prinsip dan hukum, termasuk kode etik dan sumpah Dokter.
Kepentingan pasien (dan masyarakat) semestinya didahulukan
dibandingkan kepentingan pribadi atau golongan. Selaku kaum
intelektual, dokter seharusnya merasa memiliki bargaining power
yang cukup sehingga tidak perlu mengambil jalan mogok kerja
untuk menyampaikan aspirasinya. Jika, dan hanya jika, semua
strategi musyawarah telah dilaksanakan dan gagal, maka mogok
kerja mungkin dapat dipertimbangkan dengan ketentuan semua
kasus gawat darurat tetap harus ditangani, mogok kerja bertujuan
untuk memperjuangkan kepentingan pasien (bukan kepentingan
pribadi atau golongan) sebagai tujuan akhirnya, dan semua dokter
yang berpartisipasi yakin secara moral bahwa memang tidak ada
jalan lain untuk memperjuangkan kepentingan pasien tersebut

Article Details

How to Cite
Dokter Mogok Kerja: Sebuah Tinjauan Etika. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 3(1). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/99
Section
Articles

How to Cite

Dokter Mogok Kerja: Sebuah Tinjauan Etika. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 3(1). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/99