Tinjauan Etik Upaya Promotif Kesehatan untuk Menunda ke Dokter Kecuali Kasus Berpotensi Gawat Darurat atau Pelayanan yang Tidak Dapat Ditunda. (2026). Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 4(2). https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/81