“Tinjauan Etik Upaya Promotif Kesehatan untuk Menunda ke Dokter Kecuali Kasus Berpotensi Gawat Darurat atau Pelayanan yang Tidak Dapat Ditunda” (2026) Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 4(2). Available at: https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/81 (Accessed: 27 February 2026).