[1]
“Tinjauan Etik Upaya Promotif Kesehatan untuk Menunda ke Dokter Kecuali Kasus Berpotensi Gawat Darurat atau Pelayanan yang Tidak Dapat Ditunda”, j. etika kedokt. indonesia, vol. 4, no. 2, Feb. 2026, Accessed: Feb. 27, 2026. [Online]. Available: https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/81