“Tinjauan Etik Upaya Promotif Kesehatan Untuk Menunda Ke Dokter Kecuali Kasus Berpotensi Gawat Darurat Atau Pelayanan Yang Tidak Dapat Ditunda”. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia 4, no. 2 (February 3, 2026). Accessed February 27, 2026. https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/81.