1.
Tinjauan Etik Upaya Promotif Kesehatan untuk Menunda ke Dokter Kecuali Kasus Berpotensi Gawat Darurat atau Pelayanan yang Tidak Dapat Ditunda. j. etika kedokt. indonesia [Internet]. 2026 Feb. 3 [cited 2026 Feb. 27];4(2). Available from: https://ilmiahindonesia.id/index.php/jeki/article/view/81